Deklarasi ATVLI
Dalam rangka Hari Jadi Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Ke-6 maka seluruh Anggota ATVLI yang melaksanakan Kongres ke-III ATVLI pada tanggal 20-21 Juli 2008 di Ubud Bali dengan ini menyatakan kebulatan tekad untuk menyampaikan beberapa hal penting kepada Regulator Penyiaran Indonesia (Departemen Kominfo RI. dan KPI Pusat/Daerah) :
Seluruh Anggota ATVLI siap untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjalankan proses demokrasi dan memberi persembahan program yang terbaik bagi pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Seluruh Anggota ATVLI menjunjung tinggi kemajemukan dan kearifan lokal dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika,menteri dengan bertumpu pada potensi daerah melalui eksistensi televisi lokal, dengan memperkokoh kehadiran televisi lokal tersebut sebagai salah satu perwujudan otonomi daerah untuk persatuan bangsa.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, seluruh Anggota ATVLI berpartisipasi aktif dalam Pesta Demokrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Anggota ATVLI membulatkan tekad untuk tunduk pada UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (beserta Peraturan lainnya yang terkait), sebagai wujud dukungan kami terhadap regulasi yang dijalankan oleh Departemen Kominfo RI bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik di pusat maupun daerah.
Saat ini kondisi perijinan televisi lokal khususnya anggota ATVLI masih menunggu proses perijinan yang sah, termasuk di antaranya melalui Forum Rapat Bersama (FRB) yang dilakukan Pemerintah Pusat bersama KPI.
Untuk itu kami memohon Bapak Menteri Kominfo dan Ketua KPI Pusat sebagai Regulator Penyiaran untuk segera memberi kepastian hukum terkait proses perijinan tersebut kepada kami yang merupakan bagian dari industri penyiaran di Indonesia.
Seluruh Anggota ATVLI merupakan tuan rumah didaerah dan ranah publiknya masing-masing. Oleh sebab itu harus mendapatkan prioritas dalam pengalokasian frekuensi untuk siaran.
Sehubungan hal tersebut, seluruh Anggota ATVLI meminta Regulator Penyiaran khususnya Direktorat Jenderal Postel Depkominfo memperhatikan hal tersebut diatas dan menjadikannya sebagai perhatian khusus dalam rencana penertiban frekuensi didaerah, dengan memberi transparansi klasifikasi dan teknisnya kepada Anggota ATVLI.
Hal ini karena seluruh Anggota ATVLI sudah sejak lama tunduk pada aturan yang ada khususnya UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan mengikuti mekanisme perijinan penyiaran yang sesungguhnya.
Demikian Deklarasi ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian kita bersama. Terima kasih.
Ubud, Bali 21 Juli 2008
Seluruh Anggota Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI)
sumber : www.atvli.com
Cara Kerja Komponen Dalam Televisi
- Antenna berfungsi untuk menangkap gambar di udara yang dipancarkan oleh pemancar dari stasiun tv [1].
- Gelombang yang datang diteruskan oleh penghantar dari colokan antenna[2].
- Oleh Tunner, gelombang dipecah menjadi dua bagian: audio dan video[3]. Alat ini juga memilah gelombang sesuai saluran (channel) stasiun tv yang tertangkap oleh antenna.
- Sirkuit penembak elektron memproses gelombang gambar[4].
- Bagian ini menembakkan elektron (merah, hijau, biru) ke tabung katoda (CRT/Cathode Ray Tube)[5].
- Berkas elektron menerobos suatu cincin elektromagnet[6]. Elektron dapat dikendarai oleh magnit sebab mereka mempunyai elektron negatif.
- Berkas cahaya ini akan diarahkan ke layar yang di beri bahan kimia berupa fosfor. Saat berkas elektron ini mengenai fosfor akan menampilkan titik-titik warna merah, biru, dan hijau. Yang tidak kena tetap bewarna hitam. Kombinasi-kombinasi warna inilah yang menghasilkan gambar di televisi[7].
- Gelombang suara akan di proses pada bagian ini untuk menghilangkan berbagai ganguan[8].
- Gelombang audio akan di filter dan di keraskan dengan bantuan speaker[9].








